Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok:


Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana dan ketahanan kesejahteraan keluarga.


Fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.


Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana