Dinkes Cianjur melakukan Pembinaan dan Pengawasan Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjual lima macam jenis obat sirup anak yang diduga mengandung Etilen Glikol melebihi ambang batas.

Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur per 22 Oktober 2022 berkoordinasi dengan Polres Cianjur, Satpol PP dan juga organisasi profesi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan kesemua fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat agar tak lagi menjual obat sirup yang dilarang oleh BPOM.

Dari hasil pengawasan sampling terhadap beberapa pelaku usaha, tidak ditemukan obat sediaan berbentuk sirup yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Obat sediaan sirup tersebut sudah dipisahkan dan diamankan oleh pemilik pelaku usaha untuk diretur kepada pihak distributor.
« Berita Lainnya